Tidak Ada Pemecatan Ketua RW di Kebon Melati
Pihak Kelurahan Kebon Melati menyatakan tidak pernah melakukan pemecatan terhadap salah seorang pengurus RW di wilayahnya. Karena itu, pelayanan masyarakat di wilayah Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, tetap berjalan normal seperti biasa.
Jadi tidak ada pemecatan. Kalau dipecat pasti ada suratnya, sampai sekarang komunikasi dengan seluruh ketua RW tidak ada masalah
Lurah Kebon Melati, Winetrin mengatakan, hingga saat ini pihaknya tidak pernah membuat surat pemberhentian bagi ketua RW. Karena itu, Ia meminta seluruh RT/RW tetap melakukan pelayanan layaknya biasa sesuai aturan yang berlaku.
Pengurus RT/RW Dimotivasi Beri Laporan via Qlue"Jadi tidak ada pemecatan. Kalau dipecat pasti ada suratnya, sampai sekarang komunikasi dengan seluruh ketua RW tidak ada masalah," ujarnya, Minggu (29/5).
Walau begitu, diakui Wentrin ketua RW 12 pernah menyatakan keinginan mengundurkan diri lantaran menolak sistem pelaporan melalui aplikasi Qlue. Keinginan tersebut disampaikan usai yang bersangkutan mengikuti rapat dengar pendapat dengan DPRD DKI Jakarta.
Terhadap keinginan tersebut, Winetrin mengaku belum memberikan persetujuan. Sebab, Ia ingin berkordinasi lebih dahulu dengan pihak kecamatan.
"Setelah mereka (ketua RW -red) rapat kita kumpul di
kelurahan, beliau sebenarnya minta pengunduran diri. Namun saya jawabnya tunggu dilaporkan dulu ke pak camat," katanya.Oleh karena itu, secara resmi hingga kini belum ada ketua RW yang berhenti. Sehingga warga tetap bisa melakukan pengurus dokumen melalui RT/RW seperti biasa.
Ditambahkan Winetrin, hampir seluruh ketua RT/RW di wilayahnya sudah terbiasa menggunakan aplikasi Qlue. Selama ini mereka sudah terbiasa melaporkan kondisi wilayah melalui aplikasi tersebut.
"Artinya mereka hanya mengubah kebiasaan menggunakan ID sendiri dengan yang disediakan. Kita juga sudah sampaikan dan menurut saya sebenarnya tidak ada masalah," tandasnya.